Rencana Studi Mahasiswa adalah perencanaan kegiatan akademik mahasiswa dalam satu semester. Perencanaan ini bertujuan untuk memperlancar proses studi agar mahasiswa dapat menyelesaikan pendidikannya sesuai dengan target dan batas waktu yang telah ditentukan.
Untuk itu, mahasiswa perlu mengikuti tahapan-tahapan berikut:
Pengambilan Kartu Rencana Studi (KRS)
- Mahasiswa dapat mengisi formulir Kartu Rencana Studi (KRS) jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh STIT SUNNIYAH SALAFIYAH, yaitu:
- Telah membayar SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan).
- KRS merupakan formulir yang digunakan untuk membuat rencana program studi yang akan diambil oleh mahasiswa selama satu semester.
Penentuan Jadwal Kuliah
Setelah mengisi KRS, mahasiswa memilih jadwal kuliah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing Fakultas/Jurusan.
Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS)
a. Kolom Nomor Urut Mata Kuliah
- Diisi dengan nomor urut mata kuliah yang diprogramkan.
- Nomor ini menjadi variabel utama dalam pemrosesan data komputer.
- Mahasiswa wajib merujuk pada daftar kurikulum mata kuliah dari jurusan masing-masing.
- Nomor urut dan kode mata kuliah harus ditulis secara berurutan dari angka kecil ke besar.
b. Kolom Kode, Nama Mata Kuliah, dan SKS
Diisi sesuai dengan kode, nama mata kuliah, dan jumlah SKS berdasarkan rencana studi yang diambil.
Prosedur Pengisian KRS
- Mahasiswa mengambil blanko KRS di jurusan (sebanyak 4 rangkap), dengan menyerahkan kuitansi SPP asli.
- Pengisian KRS dilakukan secara manual sekaligus secara online melalui website resmi STIT SUNNIYAH SALAFIYAH.
- Unit Teknologi Informasi dan Pangkalan Data STIT SUNNIYAH SALAFIYAH menyediakan fasilitas komputer untuk pengisian KRS online.
KRS dicetak rangkap empat, dengan rincian:
- 1 rangkap untuk Jurusan
- 1 rangkap untuk Pembimbing Akademik (PA)
- 1 rangkap untuk Subbag Akademik dan Kemahasiswaan (Mikwa)
- 1 rangkap untuk mahasiswa yang bersangkutan
- KRS harus ditandatangani oleh Pembimbing Akademik (PA) dan mahasiswa yang bersangkutan.
Jadwal dan Tanggung Jawab Pengisian KRS
- Pengisian, perbaikan, dan perubahan KRS hanya diperbolehkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Fakultas/Jurusan tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengisian KRS, serta konsekuensi akademik yang mungkin timbul akibat kelalaian mahasiswa dalam mengisi dan/atau memperbaiki KRS.