Senat Mahasiswa adalah badan normatif tertinggi dalam organisasi kemahasiswaan di tingkat STAI (Sekolah Tinggi Agama Islam). Keberadaannya memiliki peran strategis dalam mengawal arah kebijakan dan dinamika organisasi mahasiswa.
Keanggotaan
Anggota Senat Mahasiswa terdiri dari:
- Perwakilan dari Partai Politik Mahasiswa (Parpolma), yang ditentukan melalui pemilihan langsung oleh mahasiswa STIT Sunniyah Salafiyah.
- Satu (1) orang perwakilan dari setiap UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa).
- Satu (1) orang perwakilan dari setiap Jurusan.
Catatan:
Anggota Senat Mahasiswa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai:
- Presiden Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA)
- Ketua UKM
- Ketua BEMJ (Badan Eksekutif Mahasiswa Jurusan)
Struktur Kepengurusan
Struktur pengurus Senat Mahasiswa terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota. Susunan pengurus disahkan oleh Ketua STIT Sunniyah Salafiyah berdasarkan usulan dari Ketua Senat Mahasiswa terpilih.
Tugas Pokok Senat Mahasiswa
- Melaksanakan Kongres Mahasiswa dan Musyawarah Kerja Mahasiswa.
- Memeriksa dan mengesahkan program kerja yang diusulkan oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA).
- Memeriksa dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DEMA.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja DEMA dan UKM.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di tingkat STAI.
- Membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang yang diusulkan oleh Panitia ad hoc Senat Mahasiswa, dan/atau Dewan Eksekutif Mahasiswa
Komisi dan Pertanggungjawaban
- Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Senat Mahasiswa dapat membentuk komisi-komisi sesuai kebutuhan.
- Senat Mahasiswa menyampaikan pertanggungjawaban langsung kepada Ketua STIT Sunniyah Salafiyah.